Profil Satgas

Definisi PPKPT

Memahami pengertian, ruang lingkup, dan dasar pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

🛡️ Apa itu PPKPT?

PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh perguruan tinggi untuk mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus, serta menangani kasus kekerasan yang terjadi secara adil, transparan, dan berpihak pada korban.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021, setiap perguruan tinggi wajib membentuk Satgas PPKPT yang bertugas melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Satgas PPKPT Universitas Gunung Kidul dibentuk sebagai wujud komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan bagi seluruh civitas akademika.

Bentuk-Bentuk Kekerasan di Lingkungan Kampus

⚠️

Kekerasan Fisik

Tindakan yang menyebabkan rasa sakit, cedera, atau luka fisik terhadap orang lain di lingkungan kampus.

💭

Kekerasan Psikis

Tindakan yang menyebabkan ketakutan, perasaan tidak berdaya, atau penderitaan psikis terhadap seseorang.

🚫

Kekerasan Seksual

Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh seseorang secara seksual.

🗣️

Perundungan (Bullying)

Penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan, mengintimidasi, atau mengancam orang lain secara berulang.

Mengalami atau Menyaksikan Kekerasan?

Jangan diam. Laporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus kepada Satgas PPKPT UGK.

Buat Laporan Sekarang 🛡️