Dokumen

Pedoman PPKPT UGK

Pedoman pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi Universitas Gunung Kidul.

📘 Tujuan Pedoman

  1. Memberikan acuan bagi seluruh civitas akademika dalam mencegah dan menangani kekerasan
  2. Menetapkan mekanisme pelaporan yang jelas, aman, dan mudah diakses
  3. Menjamin perlindungan hak-hak korban dan saksi
  4. Memastikan proses penanganan yang adil, transparan, dan akuntabel
  5. Mendukung pemulihan korban secara psikologis dan akademik

Prinsip-Prinsip Utama

🤝

Keberpihakan pada Korban

Korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sejak awal laporan.

🔒

Kerahasiaan

Identitas pelapor dan korban dijaga kerahasiaannya secara ketat.

⚖️

Keadilan & Akuntabilitas

Setiap kasus ditangani secara adil tanpa diskriminasi.

📋 Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh civitas akademika Universitas Gunung Kidul meliputi:

  • Mahasiswa aktif program sarjana, magister, dan doktoral
  • Dosen (tetap, tidak tetap, dan tamu)
  • Tenaga kependidikan dan staf administrasi
  • Pihak lain yang berada di lingkungan kampus UGK