Dokumen
Pedoman PPKPT UGK
Pedoman pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi Universitas Gunung Kidul.
📘 Tujuan Pedoman
- Memberikan acuan bagi seluruh civitas akademika dalam mencegah dan menangani kekerasan
- Menetapkan mekanisme pelaporan yang jelas, aman, dan mudah diakses
- Menjamin perlindungan hak-hak korban dan saksi
- Memastikan proses penanganan yang adil, transparan, dan akuntabel
- Mendukung pemulihan korban secara psikologis dan akademik
Prinsip-Prinsip Utama
Keberpihakan pada Korban
Korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sejak awal laporan.
Kerahasiaan
Identitas pelapor dan korban dijaga kerahasiaannya secara ketat.
Keadilan & Akuntabilitas
Setiap kasus ditangani secara adil tanpa diskriminasi.
📋 Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh civitas akademika Universitas Gunung Kidul meliputi:
- Mahasiswa aktif program sarjana, magister, dan doktoral
- Dosen (tetap, tidak tetap, dan tamu)
- Tenaga kependidikan dan staf administrasi
- Pihak lain yang berada di lingkungan kampus UGK