Prosedur

Alur Pelaporan

Langkah-langkah penerimaan dan penanganan kasus oleh Satgas PPKPT Universitas Gunung Kidul.

1

Penerimaan Laporan

Pelapor mengisi formulir pelaporan melalui website ini, WhatsApp, atau datang langsung ke sekretariat Satgas PPKPT UGK.

2

Verifikasi & Asesmen

Tim Satgas melakukan verifikasi laporan dan asesmen awal terhadap kasus yang dilaporkan dalam waktu 1×24 jam.

3

Investigasi & Mediasi

Pendalaman kasus, pengumpulan bukti, wawancara pihak terkait, dan upaya mediasi jika memungkinkan.

4

Tindak Lanjut & Pemulihan

Penetapan sanksi, pendampingan korban, konseling psikologis, dan monitoring pemulihan berkelanjutan.

Detail Proses Penanganan

📋 Tahap 1: Penerimaan Laporan

  • Pelapor dapat melaporkan melalui formulir online, WhatsApp, atau tatap muka
  • Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya
  • Pelapor mendapatkan nomor registrasi laporan
  • Tim memberikan informasi awal tentang hak-hak pelapor

🔍 Tahap 2: Verifikasi & Asesmen

  • Tim melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran laporan
  • Asesmen tingkat urgensi dan risiko
  • Penentuan langkah penanganan yang tepat
  • Komunikasi dengan pelapor untuk klarifikasi jika diperlukan

⚖️ Tahap 3: Investigasi & Mediasi

  • Pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak terkait
  • Pemanggilan terlapor untuk klarifikasi
  • Upaya mediasi (jika memungkinkan dan disetujui korban)
  • Penyusunan rekomendasi tindakan

✅ Tahap 4: Tindak Lanjut & Pemulihan

  • Penetapan sanksi sesuai peraturan kampus dan hukum yang berlaku
  • Pendampingan pemulihan korban (psikologis, akademik)
  • Monitoring dan evaluasi berkala
  • Jika diperlukan, koordinasi dengan pihak berwajib

Siap Membuat Laporan?

Keberanian Anda melapor adalah langkah pertama menuju kampus yang aman bagi semua.

Buat Laporan 🛡️