Prosedur
Alur Pelaporan
Langkah-langkah penerimaan dan penanganan kasus oleh Satgas PPKPT Universitas Gunung Kidul.
1
Penerimaan Laporan
Pelapor mengisi formulir pelaporan melalui website ini, WhatsApp, atau datang langsung ke sekretariat Satgas PPKPT UGK.
2
Verifikasi & Asesmen
Tim Satgas melakukan verifikasi laporan dan asesmen awal terhadap kasus yang dilaporkan dalam waktu 1×24 jam.
3
Investigasi & Mediasi
Pendalaman kasus, pengumpulan bukti, wawancara pihak terkait, dan upaya mediasi jika memungkinkan.
4
Tindak Lanjut & Pemulihan
Penetapan sanksi, pendampingan korban, konseling psikologis, dan monitoring pemulihan berkelanjutan.
Detail Proses Penanganan
📋 Tahap 1: Penerimaan Laporan
- Pelapor dapat melaporkan melalui formulir online, WhatsApp, atau tatap muka
- Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya
- Pelapor mendapatkan nomor registrasi laporan
- Tim memberikan informasi awal tentang hak-hak pelapor
🔍 Tahap 2: Verifikasi & Asesmen
- Tim melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran laporan
- Asesmen tingkat urgensi dan risiko
- Penentuan langkah penanganan yang tepat
- Komunikasi dengan pelapor untuk klarifikasi jika diperlukan
⚖️ Tahap 3: Investigasi & Mediasi
- Pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak terkait
- Pemanggilan terlapor untuk klarifikasi
- Upaya mediasi (jika memungkinkan dan disetujui korban)
- Penyusunan rekomendasi tindakan
✅ Tahap 4: Tindak Lanjut & Pemulihan
- Penetapan sanksi sesuai peraturan kampus dan hukum yang berlaku
- Pendampingan pemulihan korban (psikologis, akademik)
- Monitoring dan evaluasi berkala
- Jika diperlukan, koordinasi dengan pihak berwajib
Siap Membuat Laporan?
Keberanian Anda melapor adalah langkah pertama menuju kampus yang aman bagi semua.
Buat Laporan 🛡️